
Dalam rangka untuk menyerap aspirasi dari berbagai unsur elemen masyarakat sehingga terwujud Rancangan Peraturan Produk Hukum yang aspiratif. Dan berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan menyebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang undangan maka Bagian Hukum Setda Kabupaten Pemalang menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2019 yang dilaksanakan pada hari selasa 24 september 2019 di gedung sasana bhakti praja kabupaten pemalang.
Materi yang disosialisasikan :
1. Raperbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame.
2. Raperbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan.
3. Raperbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
4. Zonasi Reklame di Kabupaten Pemalang.
Peserta Sosialisasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2019 adalah perwakilan dari Perangkat Daerah, Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Ketua MUI, Kepala Kemenag Kab. Pemalang, Polres Pemalang dan para perwakilan pengusaha.
- Agung dan Mansur Ingin Mewujudkan Pemalang Yang Adil, Makmur, Agamis dan Ngangeni
- PEMBERLAKUAN PPKM DI KABUPATEN PEMALANG DIPERPANJANG SAMPAI DENGAN 8 MARET 2021
- PEMBERLAKUAN PPKM BERBASIS MIKRO DAN PEMBENTUKAN POSKO PENANGANAN COVID DI TINGKAT DESA DAN KELURAHAN
- Masyarakat Kabupaten Pemalang Ikut Menyukseskan "Gerakan Jateng di Rumah Saja"
- ASI EKSKLUSIF LEBIH BAIK
- 5 Raperda Kabupaten Pemalang Ditetapkan Menjadi Perda
- BUPATI DAN KAJARI PEMALANG MENANDATANGANI KESEPAKATAN PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM DI BIDANG PERDATA DAN TUN
- STUDI KOMPARATIF BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN BANYUMAS
- FOCUS GROUP DISCUSSION MENGENAI DISKRESI DARI PERSPEKTIF PEMERINTAH DAERAH MENURUT UU NO 30 TH 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAH
- BRAINSTORMING PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI DESA
