2021-08-13 01:51:16 - Ditulis oleh Administrator

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali serta dalam rangka mendorong sinergitas keijakan penanganan kasus Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pemalang, Bupati Pemalang telah mengeluarkan Instrusi Bupati Pemalang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 (Covid-19) Kabupaten Pemalang.

BERITA LAIN
- Klinik Hukum Terpadu Raih Top 2 KIPP
- INSTRUKSI BUPATI PEMALANG TENTANG PEMBERLAKUAN PPKM LEVEL 3 COVID 19 DI KABUPATEN PEMALANG
- DIRGAHAYU TENTARA REPUBLIK INDONESIA KE-76
- Pengetatan Kegiatan Masyarakat selama Periode PPKM Level 2 tanggal 14 sampai dengan 20 September 2021
- Pengetatan Kegiatan Masyarakat selama Periode PPKM Level 2 tanggal 7 sampai dengan 13 September 2021
- PPKM LEVEL 2 DI KABUPATEN PEMALANG DIMULAI 31 AGUSTUS 2021
- Instruksi Bupati Pemalang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 Kabupaten Pemalang
- Tingkatkan Fasilitasi Dan Pengelolaan JDIH Desa. Pemkab Pemalang Sambangi Pemkab Batang.
- SELAMAT HARI KEBANGKITAN NASIONAL Ke-113 MC
- Agung dan Mansur Ingin Mewujudkan Pemalang Yang Adil, Makmur, Agamis dan Ngangeni
Foto Pilihan
