Pengetatan Kegiatan Masyarakat selama Periode PPKM Level 2 tanggal 7 sampai dengan 13 September 2021
2021-09-09 03:38:03 - Ditulis oleh Administrator

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Lever 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Gubernur Jawa Tengah selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2021, Kabupaten Pemalang melaksanakan pengetatan kegiatan masyarakat selama Periode PPKM Level 2 mulai tanggal 7 sampai dengan 13 September 2021. Hal ini dituangkan dalam Instruksi Bupati Pemalang selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2021.
Naskah lengkap nstruksi Bupati Pemalang selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2021 dapat diunduh melalui tautan terlampir.

BERITA LAIN
- Klinik Hukum Terpadu Raih Top 2 KIPP
- INSTRUKSI BUPATI PEMALANG TENTANG PEMBERLAKUAN PPKM LEVEL 3 COVID 19 DI KABUPATEN PEMALANG
- DIRGAHAYU TENTARA REPUBLIK INDONESIA KE-76
- Pengetatan Kegiatan Masyarakat selama Periode PPKM Level 2 tanggal 14 sampai dengan 20 September 2021
- PPKM LEVEL 2 DI KABUPATEN PEMALANG DIMULAI 31 AGUSTUS 2021
- Instruksi Bupati Pemalang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 Kabupaten Pemalang
- Instrusi Bupati Pemalang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 (Covid-19) Kabupaten Pemalang
- Tingkatkan Fasilitasi Dan Pengelolaan JDIH Desa. Pemkab Pemalang Sambangi Pemkab Batang.
- SELAMAT HARI KEBANGKITAN NASIONAL Ke-113 MC
- Agung dan Mansur Ingin Mewujudkan Pemalang Yang Adil, Makmur, Agamis dan Ngangeni
Foto Pilihan
