Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
T.E.U Orang/Badan
Corina Aulia Wijayanti, SH,. M.Kn., Pengarang Utama
Nomor Panggil
UU.2022.13 348.598 DUT u
Cetakan/Edisi
Cetakan 1
Tempat Terbit
Semarang
Penerbit
Duta Nusindo
Tahun Terbit
2022
Deskripsi Fisik
vi, 264 hlm.; 1,5 cm
Subjek
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, atau penetapan, dan pengundangan.
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
ISBN/ISSN
-
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Himpunan Peraturan
Nomor Induk Buku
UU.2738, UU.3924 dan UU.3925
Klasifikasi
348.598
Lokasi
RAK 12 BARIS 5A
Sumber Perolehan
Beli
Lampiran
Tidak Ada
Abstrak
-
Tajuk Entry Utama
No
Nama T.E.U
Tipe T.E.U
Jenis T.E.U
1
Corina Aulia Wijayanti, SH,. M.Kn.
Nama Orang
Pengarang Utama
Subjek
No.
Subjek
Tipe Subjek
Jenis Subjek
1
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, atau penetapan, dan pengundangan.
Topik
Primary
2
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.