Tahukah Anda? Hak-Hak Saat Digeledah Tahukah Aanda? 46 Dari 60 Orang Atau Sekitar 77% Orang Yang Berperkara Tidak Memperoleh Hak-Hak Hukum Sebagai Warga Negara Indonesia
Tahukah Anda? Hak-Hak Saat Digeledah Tahukah Aanda? 46 Dari 60 Orang Atau Sekitar 77% Orang Yang Berperkara Tidak Memperoleh Hak-Hak Hukum Sebagai Warga Negara Indonesia
Tahukah Anda? Hak-Hak Saat Digeledah Tahukah Aanda? 46 Dari 60 Orang Atau Sekitar 77% Orang Yang Berperkara Tidak Memperoleh Hak-Hak Hukum Sebagai Warga Negara Indonesia
T.E.U Orang/Badan
IMAM SOPYAN ABBAS, Pengarang Utama
Nomor Panggil
U 345.05 IMA t
Cetakan/Edisi
Cetakan 1
Tempat Terbit
Jakarta
Penerbit
Dunia Cerdas
Tahun Terbit
2013
Deskripsi Fisik
VI, 154.; 1,1 cm
Subjek
Melalui data survey terhadap warga negara Indonesia yang pernah disangkakan tuduhan pidana, hasilnya cukup mengejutkan, 46 orang dari 60 orang atau sekitar 77% orang yang berperkara tidak memperoleh hak-hak hukumnya sebagai warga negara Indonesia.
Misalnya pendampingan kuasa hukum dalam proses penyelidikan, pengajuan pra-peradilan, permohonan ganti rugi dan rehabilitasi, ataupun penangguhan penahanan. Mayoritas masyarakat umum memang tidak memiliki pengetahuan yang memadai terhadap hak-hak mereka.
ISBN/ISSN
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Umum
Nomor Induk Buku
U.3343 dan U.4033
Klasifikasi
345.05
Lokasi
RAK 9 BARIS 1B
Sumber Perolehan
Beli
Lampiran
Tidak Ada
Abstrak
-
Tajuk Entry Utama
No
Nama T.E.U
Tipe T.E.U
Jenis T.E.U
1
IMAM SOPYAN ABBAS
Nama Orang
Pengarang Utama
Subjek
No.
Subjek
Tipe Subjek
Jenis Subjek
1
Melalui data survey terhadap warga negara Indonesia yang pernah disangkakan tuduhan pidana, hasilnya cukup mengejutkan, 46 orang dari 60 orang atau sekitar 77% orang yang berperkara tidak memperoleh hak-hak hukumnya sebagai warga negara Indonesia.
Topik
Additional
2
Misalnya pendampingan kuasa hukum dalam proses penyelidikan, pengajuan pra-peradilan, permohonan ganti rugi dan rehabilitasi, ataupun penangguhan penahanan. Mayoritas masyarakat umum memang tidak memiliki pengetahuan yang memadai terhadap hak-hak mereka.