Pricing Area Shape left Pricing Area Shape right

INSTRUKSI BUPATI PEMALANG TENTANG PEMBERLAKUAN PPKM LEVEL 3 COVID 19 DI KABUPATEN PEMALANG

2021-10-22 10:15:20 | adminjdih
Bagikan : Bagikan Ke Whatsapp Bagikan Ke Facebook Bagikan Ke Twitter

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali serta dalam rangka mendorong sinergitas keijakan penanganan kasus Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pemalang, Bupati Pemalang telah mengeluarkan Instrusi Bupati Pemalang Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 19 Kabupaten Pemalang. Pemberlakuan PPKM Level 3 Covid-19 dimulai tanggal 19 Oktober sampai dengan 1 November 2021.