Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Pemalang berkedudukan di Bagian Hukum Setda Kabupaten Pemalang yang berlamat di Jalan Surohadikusumo No. 1 Pemalang, dengan nomor telepon (024) 325108 dan fax (0284) 322229 dan website https://jdih.pemalangkab.go.id.
Dengan susunan organisasi seperti di atas, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pemalang secara fungsional menjadi Ketua Pusat JDIH Kabupaten Pemalang yang bertanggung jawab atas pembinaan dan pelaksanaan JDIH di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Sesuai Peraturan Bupati Pemalang Nomor 74 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang, tugas pokok dan fungsi tentang ke-JDIH-an di Pusat JDIH secara teknis menjadi bagian dari kegiatan Subbag Kajian Produk Hukum dan Dokumentasi pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Pemalang.
Susunan Organisasi Pengelola JDIH Kabupaten Pemalang tergambar dalam struktur di bawah ini.
BUPATI
WAKIL BUPATI
SEKRETARIS DAERAH
ASISTEN PEMERINTAHAN
KABAG HUKUM
KASUBBAG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KASUBBAG BANHUM DAN HAM KASUBBAG KAJIAN PRODUK HUKUM DAN DOKUMENTASI
PENGELOLAAN JDIH, WEBSITE JDIH DAN PERPUSTAKAAN HUKUM
Secara operasional, pengelolaan JDIH dilaksanakan oleh Tim Pengelola yang dibentuk dengan Keputusan Bupati Pemalang. Tim Pengelola ini bersifat lintas sektoral dengan melibatkan personil dari Bagian Hukum Setda, Diskominfo, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dan Kecamatan.
Sementara Pimpinan Unit Organisasi Anggota Jaringan bertanggung jawab untuk menunjang pembinaan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi hukum baik secara manual maupun digital serta pengolahan dan penyimpanan dokumentasi hukum di lingkup unit organisasi yang bersangkutan di unit organisasinya masing-masing.
Untuk informasi lebih lanjut terkait Pengelolaan JDIH Kabupaten Pemalang, silakan menghubungi Sdri. MIRA AIRINA ZAKIYAH (082314144480) dan Sdr. SOFYAN ARISANDI (0899-8343-613).