Pricing Area Shape left Pricing Area Shape right

Struktur Organisasi

Pengelolaan JDIH Kabupaten Pemalang diselenggarakan berdasarkan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Pemalang. Sementara itu, Pusat JDIH Kabupaten Pemalang berada di Bagian Hukum Setda Kabupaten Pemalang.

Susunan Organisasi dan Struktur Pengelola JDIH Kabupaten Pemalang sebagaimana tercantum dalam gambar berikut ini.

 

 

 

Dari bagan di atas, pengelolaan JDIH Kabupaten Pemalang melibatkan semua elemen di Bagian Hukum Setda Kab. Pemalang sebagai Pusat JDIH Kabupaten Pemalang. Keanggotaan pengelola Pusat JDIH Kabupaten Pemalang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Pemalang. 

Namun demikian, secara teknis, pengelolaan JDIH Kabupaten Pemalang dilaksanakan oleh personil pada Subkor Kajian Produk Hukum dan Dokumentasi, yang terdiri atas:

  1. Siti Nurchotimah, SH, MPA (S2, Analis Hukum Ahli Muda)
  2. Suwarno, SH (S1, Analis Hukum);
  3. Mira Airina Zakiyah, SH (S1, Analis Hukum);
  4. Nur Wasis, SE (S1, Analis Hukum);
  5. Sofyan Arisandi (SMA, Tenaga IT, pengelola Website); dan 
  6. Jauhar Ismail Ardha, M.Hum (S1, pustawakan dan arsiparis).

Selain itu, untuk memudahkan hubungan dengan Perangkat Daerah pemilik dokumen dan informasi hukum, telah ditunjuk Petugas Pengelola JDH di Perangkat Daerah yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Pemalang.

Untuk permintan informasi produk hukum, pertanyaan, saran, dan masuk terkait JDIH Kabupaten Pemalang dapat disalurkan melalui

  1. Nomor WA Admin JDIH: 085174147014
  2. FB: Jdih Kabupaten Pemalang
  3. IG: @jdihpemalang

Respon cepat pada hari dan jam kerja: 

  • Senin-Kamis: pukul 07.30-16.00 WIB
  • Jum;at: pukul 07.30-14.00 WIB